BADAN USAHA MILIK DESA: SPIRIT USAHA KOLEKTIF DESA
SMA Yasporbi

BADAN USAHA MILIK DESA: SPIRIT USAHA KOLEKTIF DESA

Marwan Jafar

Tersedia 1 dari 1 eksemplar
Bagikan rekomendasi buku ini

Detail Bibliografi

Penerbit
Jakarta: KEMENTERIAN DESA
Tahun Terbit
2015
No. Panggil
352.3 KEM b
Klasifikasi
352.3
Bahasa
Indonesia
Jenis Bahan
Electronic Resource

Catatan

eri Buku "Desa Membangun Indonesia" Buku 7 - Badan Usaha Milik Desa - Spirit Usaha Kolektif Desa Selama ini kita mengenal konsep hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan tetapi belum menyentuh lokus Desa. Terbitnya UU Desa telah menempatkan Desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, hingga tercipta konsep Tradisi Berdesa sebagai konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa. Inti gagasan dari Tradisi Berdesa adalah: 1. Desa menjadi basis modal sosial yang memupuk tradisi solidaritas, kerjasama, swadaya, dan gotong royong secara inklusif yang melampaui batas-batas eksklusif kekerabatan, suku, agama, aliran atau sejenisnya. 2. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan yang didalamnya mengandung otoritas dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. 3. Desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal yang mampu menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar kepada masyarakat. Di lain pihak terdapat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang didefinisikan Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai : “Badan Usaha Milik Desa, selanjutya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.” Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian BUMDesa.

Subjek

Eksemplar

KodeLokasiJenisStatus
EBUSM 23294PERPUSTAKAAN SMA YASPORBIE-BookTersedia